IKA IMC Desak DLHK Lebak Transparan Soal Hasil Uji Laboratorium Kualitas Udara di Kecamatan Bayah

U Suryana
Aktivis Alumni Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), M Dika Fajar Pratama, S.H., / foto: istimewa

"Hal ini jelas diatur didalam pasal 62 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat," terangnya.

Selain itu, Dika juga menyinggung banyaknya tumpukan batu bara di bahu Jalan Nasional III, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup namun selama ini telah dilakukan pembiaran oleh pihak DLHK Lebak. 

"Kami menilai bahwa kinerja DLHK Lebak khususnya Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Penegakan Hukum (Gakum) terkesan tidak berfungsi, sehingga kami pandang harus segera diganti dengan yang lebih profesional dan konsisten," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya berserta lembaga, ormas lainnya menegaskan akan mendukung Masyarakat Bayah untuk melakukan unjuk rasa di halaman Kantor DLHK Lebak dalam waktu dekat ini. 

"Jadi kami sudah bersepakat akan melakukan aksi demo ke Kantor DLHK Lebak dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network