Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis dan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Banten

U Suryana
Jurnalis dan Mahasiswa saat Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis 30 Mei 2024 / foto: istimewa

SERANG, iNewsLebak.id - Puluhan Jurnalis dan mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang. Mereka menolak keras Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran. Kamis (30/5/2024).

Dalam aksinya, mereka menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk Jurnalistik.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebih pasal tersebut dapat membungkam para Jurnalis di Indonesia.

Dikatakannya, dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

"Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers," tegas Deni.

Pria yang akrab disapa Sapro ini menegaskan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

Belum lagi kata Sapro, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

"Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya Jurnalistik, termasuk liputan Jurnalisme Investigasi," kata Sapro.

Mereka mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus.

Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang, Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network