SERANG, iNewsLebak.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang melaksanakan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang pada hari ini. Agenda utama dari pertemuan tersebut adalah membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 yang memerintahkan penyandingan suara ulang di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya HMI untuk memastikan proses demokrasi di Kota Serang berjalan dengan lebih baik dan transparan.
"Kami mendukung keputusan MK untuk melakukan penyandingan suara ulang di 120 TPS di Kota Serang. Langkah ini merupakan bentuk koreksi yang sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses Pemilu," ujar Eman. Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut, Eman juga menekankan perlunya langkah-langkah preventif agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Kami berharap Bawaslu Kota Serang dapat meningkatkan pengawasan dan memperketat prosedur Pemilu agar masalah serupa tidak terjadi pada Pilkada Kota Serang 2024 mendatang," tambahnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait