JAKARTA, iNewsLebak.id - Dittipiter Bareskrim Polri memberi apresiasi yang tinggi kepada Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi yang berkomitmen akan bergotong royong ikut memberantas penambangan liar (PETI) yang marak diwilayahnya. Sekaligus berterima kasih kepada PT Kalla Arebamma yang telah memberikan solusi nyata memberantas PETI, dengan berkomitmen akan mengalokasikan sebagian wilayah IUP untuk dikelola bersama, melalui wadah koperasi yang dibentuk oleh Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi, yang akan ditunjuk sebagai kontraktor.
"Para pemilik konsesi pertambangan lain di Indonesia, seyogyanya dapat mengikuti langkah PT Kalla Arebamma, berpartisipasi memberantas PETI dengan memberikan solusi kongkrit," ujar Kombes Pol Febi Dapot Hutagalung, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/09/2025) usai menerima Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi yang dipimpin Karel dan Putriana Hamda Dakka, yang didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH.
Keberadaan IPW sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi, dan mendukung rencana penangkapan terhadap para pelaku penambangan emas liar di Rampi.
Dittipiter Bareskrim Polri bersama-sama Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi bakal menindak tegas para terduga pelaku illegal mining pada areal konsesi tambang emas PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dan akan dikenakan pidana Pasal 158 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang mengatur ketentuan larangan illegal mining dan/atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan oleh pemilik IUP yang sah.
"Selain seluruh terduga pelaku illegal mining, kami akan kejar pemodal serta penadahnya," ujarnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait