Dua Pelaku Pencabulan Bocah SD-SMP di Lebak Kabur, Begini Tampangnya

Fariz Abdullah
Dua pelaku cabul terhadap bocah SD dan SMP di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melarikan diri alias kabur. Foto: Ist

LEBAK, iNewsLebak.id - Dua pelaku cabul terhadap bocah SD dan SMP di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melarikan diri alias kabur. Hal itu terbukti dengan terbitnya daftar pencarian orang (DPO) dari pihak kepolisian Polres Lebak.

Adalah Sarijan alias Kijong warga Kampung Warung Sugan, Desa Cilegonghilir, Kecamatan Banjarsari dan Edi Arohman warga Kampung Cibuntu, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sarijan yang diketahui seorang petani merupakan tersangka pencabulan terhadap seorang wanita yang duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Dia sudah melarikan diri sejak Desember 2023.

Sedangkan Edi seorang buruh harian lepas merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencabulan wanita berusia 14 tahun yang duduk di bangku SMP.  Dia melarikan diri sejak Mei 2024.

Kedua tampang predator anak itu kini resmi diungkap kepada publik karena upaya pencarian pihak kepolisian dalam penangkapan menemukan jalan buntu.

Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno membenarkan dua pelaku pencabulan di Kabupaten Lebak masuk ke dalam DPO. "Betul kita sudah rilis keduanya ke publik dan masuk DPO. Bilamana ada warga mengetahui bisa mengindikasikan kepada kami (Polres Lebak-red),"kata Sutrisno saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).

Menurut Sutrisno, pihaknya juga sampai saat ini terus mengumpulkan informasi dalam upaya penangkapan. Tim selalu bergerak ke beberapa titik yang dicurigai. "Kita harap bantuan dari masyarakat untuk mempercepat upaya penangkapan,"katanya

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network