Korban yang merasa takut akan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan lantas membawa temannya. Sesampainya di kediaman Sana, rekan korban diberikan uang agar pergi ke warung membelikan jajanan.
"Sedangkan korban diajak pelaku untuk ke kamar,"katanya.
Akibat peristiwa itu Sana disangkakan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman huk min 5 tahun maksimal 15 tahun. (Fariz Abdullah)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait