SERANG, iNewsLebak.id - Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Gadis (14) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dicekoki Minuman keras (Miras) lalu disetubuhi pria yang baru dikenalnya di sebuah rumah kosong.
Pria yang menyetubuhi Gadis tersebut / tersangka berinisial AB alias Endin (27), warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), setelah diamankan pihak keluarga korban pada Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Korban yang berusia dibawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AB pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB setelah dicekoki Miras," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan pada Jum'at (19 /7/2024).
Kasatreskrim menjelaskan beberapa jam sebelumnya korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dijemput oleh temannya dan selanjutnya dibawa jalan-jalan.
"Tanpa diketahui, korban dibawa oleh temannya ke sebuah rumah kosong di daerah Kecamatan Binuang. Di rumah tersebut ternyata sudah ada tersangka AB," Kata Andi Kurniady.
Oleh temannya ini, korban kemudian dikenalkan kepada tersangka. Beberapa saat setelah berbincang, tersangka kemudian mengeluarkan 2 botol minuman keras dan korban turut diajak untuk minum.
"Korban menolak namun dipaksa oleh tersangka untuk bersama-sama pesta Miras. Karena dipaksa, korban akhirnya ikut minum miras," terang Kasatreskrim.
Akibatnya korban mabuk dan tak sadarkan diri. Pada saat korban tak sadarkan diri akibat pengaruh Miras, tersangka AB malah melampiaskan nafsu bejadnya dengan menyetubuhi korban.
"Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban disetubuhi. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pulang ke rumahnya membiarkan korban tidur di rumah kosong," kata Kasatreskrim.
Siang harinya setelah tersadar, korban pulang ke rumah dan mengadukan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga korban tidak terima dan mencari tersangka untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima. Tersangka AB berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada petugas Unit PPA di Mapolres Serang," jelasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait