Dua Pengedar Beserta Barang Bukti Sabu di Lebak Diamankan Polisi

U Suryana
Dua Pengedar Beserta Barang Bukti Sabu di Lebak Diamankan Polisi / foto: istimewa

Kata Ngapip, Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku.

Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah. 

"Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen Masyarakat Kabupaten Lebak," tutupnya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network