Beberapa alasan penolakan tersebut termasuk konsumsi obat (6 orang), donor kurang dari 3 bulan sebelumnya (2 orang), tekanan darah tidak stabil (4 orang), dan kadar hemoglobin yang tidak memenuhi kriteria (9 orang).
Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan koordinator kegiatan, menjelaskan bahwa program donor darah ini merupakan kegiatan rutin Kanwil Kemenkumham Banten.
Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya memperingati Hari Pengayoman tetapi juga merupakan wujud kepedulian Kemenkumham terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Donor darah kali ini merupakan bagian dari perayaan Hari Pengayoman ke-79. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi penerima darah dan juga meningkatkan kepedulian sosial di kalangan masyarakat,” ujar Yuswa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berpartisipasi dan berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi positif kepada masyarakat.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait