Forum Dosen Unma Banten Minta Kriminalisasi Rektor Unma Dihentikan

U Suryana
Forum Dosen Unma Banten Minta Kriminalisasi Rektor Unma Dihentikan / foto: istimewa

Menurut Ali Nurdin, proses pemberhentian dosen yang bersangkutan telah melalui berbagai tahapan yang melibatkan PB Mathla’ul Anwar dan BPU serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung keputusan tersebut.

"Forum Dosen menilai bahwa tindakan hukum yang sedang diambil merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak seharusnya terjadi," ungkapnya.

Senada, peserta aksi Forum Dosen lainnya, DR Asep Sahrudin juga menyampaikan bahwa manipulasi nilai dalam dunia akademik adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi berat termasuk pemberhentian, sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Dikatakan Asep, bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh dosen yang diberhentikan sangat tidak etis, mengingat yang bersangkutan adalah alumni Unma juga dan masih memiliki kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dengan pihak universitas, termasuk ijazah yang masih berada di Bagian Akademik Unma.

"Upaya-upaya gugatan yang terus-menerus terhadap pimpinan Unma tidak hanya mencoreng nama baik institusi kami, tetapi juga mengalihkan perhatian dari masalah yang sebenarnya. Kami mendesak Polres Pandeglang untuk menghentikan penyidikan ini dan fokus pada penyelesaian yang adil dan objektif," ujar Asep Sahrudin.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network