Mendagri juga ingatkan fungsi DPRD dalam penyusunan peraturan daerah yang seiring dengan aspirasi masyarakat, penyusunan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, dan pengawasan.
Dikatakan, DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance untuk menciptakan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Juga memaksimalkan peran dalam mengawal Pilkada Serentak 2024.
Mendagri juga ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Cilegon 2024 - 2029 yang baru saja dilantik. “Semoga dapat melaksanakan tugas sampai purna,” ucapnya.
Pengucapan Sumpah/Janji 40 Anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2024 - 2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 293 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2019 - 2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Cilegon Masa Jabatan 2024 - 2029.
Pengucapan sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon. Untuk Pimpinan Sementara DPRD Kota Cilegon 2024 - 2029, Ketua Rizki Haerul Ihwan dan Wakil Ketua Sohidin.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait