Polisi Tangkap 7 Pengusaha Baby Lobster Ilegal di Lebak Banten, Disita Barbuk 134 Ribu Ekor

U Suryana
Polisi Tangkap 7 Pengusaha Baby Lobster Ilegal di Lebak Banten, Disita Barbuk 134 Ribu Ekor / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Diduga oknum pengusaha baby lobster atau Benih Bening Lobster (BBL) ilegal ditangkap tim gabungan Anggota Polairud Baharkam di Kampung Karekes, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi dari warga yang tak mau disebut namanya mengatakan penangkapan tersebut, Anggota Polairud Baharkam berhasil mengamankan beberapa barang bukti bersama terduga pelaku karyawan baby lobster atau BBL.

Tapi sangat disayangkan adanya dugaan pelepasan terhadap Bos pemilik barang tersebut, yang mana si pemilik barang tersebut telah berhasil diamankan, 7 pelaku terduga bersama baby lobster/BBL sebanyak 134 ribu ekor.

"Kuat dugaan Si Bos pemilik barang tersebut kini telah dilepaskan, saya berharap kepada bidang kelautan dan perikanan untuk selalu menegakkan hukum sesuai hukum di negeri ini, yang mana untuk selalu menindak para pelaku pengusaha diduga ilegal," ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Diketahui dari penangkapan ada 7 terduga pelaku penyelundupan baby lobster ilegal berhasil diamankan Polairud Baharkam untuk ditindak lanjut sesuai UU yang berlaku di negeri ini.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network