Polisi Tangkap 7 Pengusaha Baby Lobster Ilegal di Lebak Banten, Disita Barbuk 134 Ribu Ekor

U Suryana
Polisi Tangkap 7 Pengusaha Baby Lobster Ilegal di Lebak Banten, Disita Barbuk 134 Ribu Ekor / foto: istimewa

Namun kuat dugaan adanya pelepasan terhadap Bos pemilik barang tersebut, dari 7 terduga pelaku kini menjadi 6 terduga pelaku dan semuanya karyawan baby lobster.

Sementara, salah satu Anggota Polairud Pos Binuangeun membenarkan adanya penangkapan terhadap pengusaha baby lobster atau Benih Bening Lobster (BBL) tersebut.

"Itu yang nangkap KKP, informasinya Rangkasbitung, saya juga belum monitor, tapi memang warga Binuangeun," terangnya, Rabu (2/10/2024) pagi.

Ditanya siapa yang menangkap 7 orang diduga pelaku pengusaha baby lobster atau Benih Bening Lobster (BBL) tersebut, salah satu Anggota Pos Polairud Binuangeun menjelaskannya, "Mabes," singkatnya.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network