SERANG, iNewsLebak.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Rapat Paripurna terkait Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (26/10/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dimana target dari akselerasi hal tersebut dalam mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Prinsipnya akselerasi itu mengacu kepada peraturan perundang-undangan, dan target dari semua itu adalah untuk rakyat," ungkap Al Muktabar.
Dikatakan Raperda APBD 2025 akan dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
"Kita masih ada waktu dalam rentang ke depan untuk pembahasan itu. Dan kita akan sangat fokus memastikan target program itu benar-benar menjawab apa yang dimandatkan untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait