Selain itu, pihaknya pun meminta kepada BPK SDM Kabupaten Lebak untuk turut serta segera bertindak tegas Karena statusnya yang juga adalah ASN pengajar di dalah satu sekolah dasar.
"Ya selain Bawaslu BPK SDM Kabupaten Lebak juga harus segera ambil Langkah tegas, karena pelaku juga kan ASN di salah satu sekolah dasar di SDN 2 Leuwiipuh," ujar Febi.
Febi menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh SM adalah perbuatan keji dan tercela serta mencoreng nama baik lembaga.
"Perbuatan yang dilakukan oleh SM adalah perbuatan keji, biadab dan tercela. Perbuatan tersebut tentu sangat mencoreng nama baik lembaga, oleh karena itu hukum harus segera ditegakkan, pelaku harus segera ditindak," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait