2) bahwa demi keberlanjutan keberadaan Banten, kami Pejuang AGENG-YUSUF menyatakan menolak apapun kebijakan atau aktivitas yang berpotensi menghilangkan Banten dalam aspek demografi, kebudayaan, kultur, agama, ekonomi, dan politik.
3) kami Pejuang AGENG-YUSUF berpendapat bahwa Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk Dua (PSN PIK-2) sudah mengancam keberadaan dan keberlanjutan Banten dalam berbagai aspek - termasuk kemungkinan terbentuknya Negara dalam Negara di Wilayah PSN PIK-2.
Atas dasar itu, maka kami kelompok masyarakat Pelanjut Perjuangan Sultan Agung Tirtayasa - Syek Yusuf Al Makassari yg terdiri dari Putra-Putri Banten dan Putra-Putri Sulawesi-Selatan yg berada di Banten (Pejuang AGENG-YUSUF Banten) bersikap :
Pertama : Agar Pemerintahan Presiden Prabowo segera mencabut status Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk Dua (PSN PIK-2);
Kedua : menghentikan penggusuran dan pembebasan secara paksa dengan harga tanah yang sangat murah kepada seluruh rakyat di Wilayah PSN PIK-2 dan wilayah lain di Banten.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait