LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang siswa kelas IX berinisial A dikeluarkan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Malingping Kabupaten Lebak, Banten, meskipun sebentar lagi akan melakukan ujian akhir sekolah.
A kini tak lagi bisa melanjutkan sekolahnya di SMPN I Malingping sejak satu minggu yang lalu. Menurut wali kelasnya, A dianggap telah melanggar tata tertib sekolah walaupun tahapan pembinaan sudah dilakukan.
Selain A, 3 siswa lainnya juga mengalami nasib serupa. Aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana pun angkat bicara, pemecatan siswa sejatinya harus melalui proses yang sangat matang dengan pertimbangan hukum dan pertimbangan akedemis selain pertimbangan psikologis dan causalitasnya.
“Pendidikan adalah salah satu hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh Negara dan dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945,” ungkap Agus, Minggu (24/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa kepala sekolah jika dengan semena-mena memecat siswanya tanpa ada pertimbangan hukum dan akademis itu dikategorikan penyalahgunaan wewenang alias maladministrasi.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait