Agus kepada SMPN I Malingping : Berhenti Mengeluarkan Siswa sebagai Hukuman

Sandy
Ilustrasi siswa SMP / Foto : istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang siswa kelas IX berinisial A dikeluarkan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Malingping Kabupaten Lebak, Banten, meskipun sebentar lagi akan melakukan ujian akhir sekolah.

A kini tak lagi bisa melanjutkan sekolahnya di SMPN I Malingping sejak satu minggu yang lalu. Menurut wali kelasnya, A dianggap telah melanggar tata tertib sekolah walaupun tahapan pembinaan sudah dilakukan. 

Selain A, 3 siswa lainnya juga mengalami nasib serupa. Aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana pun angkat bicara, pemecatan siswa sejatinya harus melalui proses yang sangat matang dengan pertimbangan hukum dan pertimbangan akedemis selain pertimbangan psikologis dan causalitasnya. 

“Pendidikan adalah salah satu hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh Negara dan dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945,” ungkap Agus, Minggu (24/11/2024). 

Ia juga menegaskan bahwa kepala sekolah jika dengan semena-mena memecat siswanya tanpa ada pertimbangan hukum dan akademis itu dikategorikan penyalahgunaan wewenang alias maladministrasi.

Editor : Lazarus Sandy

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network