LEBAK, iNewsLebak.id – Polemik pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten kini bergulir ke proses hukum yang ditangani Unit Kriminal Umum Polres Lebak.
Ibu Maryami, pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan SPAM telah dipanggil oleh penyidik Polres Lebak, pada Rabu (20/11/2024) untuk dimintai keterangan. Maryami didampingi kuasa hukum dalam pemanggilan tersebut.
“Kami mendampingi Ibu Maryami memenuhi panggilan penyidik Unit Krimun Polres Lebak atas laporan yang kami layangkan ke Polda Banten beberapa waktu lalu,” ungkap pengacara Maryami, Asep Setiawan S.H, C.PEM.
Asep mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Lebak dalam menindaklanjuti perkara ini, Ia akan mendorong terus penegakan keadilan bagi Ibu Maryami.
“Kami apresiasi Polda Banten dan Polres Lebak yang merespon laporan kami. Ibu Maryami akan terus kami kawal hingga mendapatkan keadilan atas persoalan lahan milik pribadi beliau yang dibangun SPAM oleh Pemkab Lebak,” tegas Asep.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait