Polemik SPAM di Desa Senanghati Ditangani Unit Krimum Polres Lebak

Sandy
Ibu Maryami didampingi tim kuasa hukum usai dimintai keterangan di Satreskrim Polres Lebak / Foto : iNews.id

LEBAK, iNewsLebak.id – Polemik pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten kini bergulir ke proses hukum yang ditangani Unit Kriminal Umum Polres Lebak.

Ibu Maryami, pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan SPAM telah dipanggil oleh penyidik Polres Lebak, pada Rabu (20/11/2024) untuk dimintai keterangan. Maryami didampingi kuasa hukum dalam pemanggilan tersebut.

“Kami mendampingi Ibu Maryami memenuhi panggilan penyidik Unit Krimun Polres Lebak atas laporan yang kami layangkan ke Polda Banten beberapa waktu lalu,” ungkap pengacara Maryami, Asep Setiawan S.H, C.PEM.

Asep mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Lebak dalam menindaklanjuti perkara ini, Ia akan mendorong terus penegakan keadilan bagi Ibu Maryami.

“Kami apresiasi Polda Banten dan Polres Lebak yang merespon laporan kami. Ibu Maryami akan terus kami kawal hingga mendapatkan keadilan atas persoalan lahan milik pribadi beliau yang dibangun SPAM oleh Pemkab Lebak,” tegas Asep.

Editor : Lazarus Sandy

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network