Oleh sebab itu, Agus, meminta kepada pemerintah pusat agar pengurusan perijinan dikembalikan saja kepada daerah kab/kota sesuai dengan kewenangannya, agar perijinan IMB lebih mudah dan sederhana.
Terhentinya proses perjinan PBG akibat sistem off, juga dikeluhkan oleh pemerintah kab/kota di Provinsi Banten, karena berdampak bagi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah(PAD). Retribusi yang seharusnya diterima menjadi tidak bisa masuk. "Ini juga merugikan pendapatan daerah kab/kota," kata salah seorang pegawai DPMPTSP, Selasa (17/12/2024).
Pegawai yang enggan disebut namanya, mengatakan, bahwa perwakilan DPMPTSP kab/kota se-Banten, dinas teknis yang terlibat dalam proses perijinan sudah mengadakan rapat di salah kawasan KP3B Provinsi Banten pada Senin (15/12/2024) kemarin.
Rapat ini dihadiri dari utusan Kementrian PUPR Pusat dan mengenalkan model atau platform SIM-BG yang baru.
"Kami dari DPMPTSP dan PUPR kab/kota se-Banten sebagai pengguna menolak platform sistem hasil migrasi tersebut, karena banyak perubahan dan dapat memberatkan pemohon. Banyak fitur yang hilang dan diganti dengan model baru. Sistem yang selama ini berjalan, sudah bagus. Kami mempertanyakan Kementrian PUPR, menggunakan jasa konsultan dari mana? Dan melakukan study banding ke daerah mana, karena kami lihat banyak kekeliruan," kata pegawai tersebut.
Editor : U Suryana