“Serahkan ke Pak Kasat ya, pesan saya jangan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Kita sudah tampung aspirasi petani, jadi menunggu saja hasilnya. Tetap beraktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan petani Tenjolaya, H Misjaya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lebak atas perhatiannya pada para petani. Ia berharap Kapolres bisa membantu petani dalam persoalan ini.
“Terima kasih atas perhatian Pak Kapolres sampai mengundang kami kesini. Kami berharap ada solusi yang terbaik bagi petani. Kami pun tidak menentang jika ada investor yang masuk, untuk kemajuan wilayah kami juga,” ungkap H Misjaya.
Sebagaimana diketahui, konflik lahan di Blok Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wansalam, Lebak, Banten berawal pada bulan November 2023 lalu. Petani yang menggarap lahan sejak tahun 1970 lahannya dirangsek alat berat.
Usut punya usut, ternyata pada tahun 1994 PT MII memiliki Hak Guna Bangunan hingga Januari tahun 2024. Dan HGB PT MII sama sekali tidak diketahui warga, bahkan warga tidak pernah melepaskan hak garapnya sama sekali.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait