Protes Warga Berbuah Hasil, Proyek TPST di Cikulur dan Cileles Batal

Abi Rama Wicaksono
DPRD Banten batalkan pembangunan TPST di Kec. Cikulur dan Cileles, Lebak, Banten. (Foto: Pemprov Banten)

LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional di Kecamatan Cileles dan Cikulur, Lebak, Banten. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain potensi dampak lingkungan, aspirasi masyarakat, serta kendala perizinan yang belum dapat diatasi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Arlan Marzan. Dirinya mengakui penolakan masyarakat jadi salah satu pertimbangan proyek ini dibatalkan.

“Dibatalkan (proyek TPST) karena salah satu persyaratannya ada analisis dampak dan konsultasi publik, memang masyarakat sekitar menolak,” kata Arlan kepada wartawan, Rabu (15/01/2025).

Arlan menjelaskan bahwa pemilihan daerah tersebut sebagai lokasi TPST didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lebak yang memang telah menetapkan kawasan tersebut sebagai area industri. Selain itu, akses menuju lokasi juga dinilai cukup mudah karena akan dibangun gerbang tol di sana.

Sebelumnya, Arlan dan tim sudah mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan disetujui karena alasan efisiensi, pembatalan ini dilakukan karena hasil konsultasi publik.

“Kita sudah bersurat ke KLHK dan disetujui. jadi konsepnya efisiensi. Tapi hasil konsultasi publik 27 Desember lalu rencana ini ditolak,” katanya.

Ke depannya, pembangunan TPST akan dipindahkan ke daerah Maja. Lokasinya  dekat dengan tempat pembuangan sampah yang sudah ada di Dengung. Pembangunan tersebut diperkirakan akan berjalan pada 2026. 

"Tahapan kajian baru mulai dilaksanakan oleh Bapenda. Belum ada perluasan lahan di Dengung untuk TPST Banten, (kebutuhan) kurang lebih 25-30 hektare," katanya.

Sebelumnya, masyarakat sekitar telah melakukan aksi protes yang masif. Aspirasi untuk membatalkan proyek disampaikan oleh Muhamad Apud, salah satu perwakilan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Banten, Selasa (14/01/2025) lalu.

“Tidak ada negosiasi lagi atau pembangunan harus dibatalkan,” kata Apud.

Mereka khawatir bahwa proyek tersebut akan mengancam kesehatan mereka dan lingkungan sekitar TPST.

“Seharusnya TPST dibangun di Maja, bukan di Cileles. Dan secara uji amdal juga dibatalkan, karena dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan,” ucapnya.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network