UMR Kabupaten Lebak 2025 Mendapatkan Peringkat Terendah di Banten

Aulianisa
Tugu Angklung Kabupaten Lebak. (Foto: Istimewa)

Besaran gaji UMR untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Lebak, telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Nomor 456 Tahun 2024.

Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Gubernur Banten, seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak wajib membayarkan upah minimum kepada pekerjanya sebesar UMR Lebak 2025 mulai tanggal 1 Januari 2025.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang upahnya ditentukan melalui perjanjian antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah diatas UMR dilarang untuk menurunkannya. 

Perlu digaris bawahi bahwa UMR Lebak 2025 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi khusus untuk jabatannya berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada UMR Lebak 2025. 

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan mengenai UMR Tangerang 2025 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network