LEBAK, iNewsLebak.id - Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lebak membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di tengah hujan deras dan Ruang Rapat DPRD Lebak bocor, berlangsung menarik pada Sabtu (15/02/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati, didampingi Ketua Pansus, Ade Andriana, Sekretaris Pansus Asep Nuh Bin H. Oman, SE, dan anggota Pansus, serta dihadiri 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis penghasil yang dijadwalkan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB hari ini.
Rapat berlangsung tanpa terganggu, sekalipun terdapat sedikit kendala teknis. Hujan deras yang mengguyur wilayah Lebak menyebabkan ruang rapat DPRD bocor, tepat di belakang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak.
Dua staf sekretariat DPRD terlihat sibuk membawa dua ember untuk menampung air hujan yang jatuh dari plafon. Meskipun demikian, rapat tetap berjalan dengan fokus pada pembahasan perubahan perda yang sangat penting ini.
Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati, yang memimpin rapat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan amanat dari pemerintah pusat dan bertujuan untuk memperbaiki sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Editor : U Suryana