Terbukti Cawe-Cawe ke Perangkat Desa, Kemenangan Istri Mendes Yandri Dibatalkan MK

Edies Aprilia
Suhartoyo, Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membatalkan kemenangan pasangan bupati - wakil Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas di Serang dan harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Keputusan itu dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 pada Senin, (24/02/2025).

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo kepada wartawan.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, pasangan calon nomor urut 2, istri Mendes PDT Yandri Susansto yakni Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, memperoleh 598.654 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, mendapatkan 254.494 suara. 

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network