Hukum Sujud Tilawah serta Keutamaannya dalam Islam

Abi Rama Wicaksono
Ilustrasi Sujud Tilawah yang dilakukan sendiri. (Foto: Unsplash)

Sujud tilawah, yaitu sujud yang dilakukan ketika mendengar atau membaca ayat sajadah, hukm Sujud Tilawah sunnah. Baik yang membaca maupun yang mendengar ayat sajadah dianjurkan untuk melakukannya, baik dalam sholat maupun di luar sholat. Namun, saat sholat berjamaah, makmum mengikuti imam dalam melakukan sujud tilawah. Jika imam tidak melakukannya, maka makmum harus mengikutinya.

Sujud tilawah, yang dilakukan saat mendengar atau membaca ayat sajadah, harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadas dan menghadap kiblat. Sujud ini bisa diawali dengan berdiri atau duduk, boleh dengan takbiratul ihram atau tanpa takbir, dan boleh diakhiri dengan salam atau tanpa salam.

 

Keutamaan Sujud Tilawah

Masih mengutip dalam buku yang sama, Rasulullah Sallahu Alaihi Salam bersabda mengenai keutamaan Sujud Tilawah:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

Artinya: “Apabila anak Adam membaca ayat Sajadah kemudian Sujud, maka menyingkirlah setan dan menangis sambil berkata: ‘oh… celaka diriku, anak Adam disuruh bersujud, kemudian ia bersujud, maka baginya Surga. Sedangkan diriku, diperintah untuk bersujud, tetapi aku enggan, maka yang ku dapat adalah Neraka.” (HR. Muslim no. 81)

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network