Hukum Sujud Tilawah serta Keutamaannya dalam Islam

Abi Rama Wicaksono
Ilustrasi Sujud Tilawah yang dilakukan sendiri. (Foto: Unsplash)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sebagian dari umat Muslim pastinya tidak asing dengan istilah Sujud Tilawah. Khususnya, di Indonesia, gerakan dalam Sholat satu ini tak jarang membuat seorang Makmum yang sedang mengikuti Imam melakukan kesalahan. Saat Sholat Jamaah, ketika mendengar kalimat “Allahuakbar” dari Imam untuk melakukan Sujud Tilawah justru kerap kali Makmum mengira gerakan yang dilakukan merupakan gerakan Rukuk.

Untuk mengurangi kesalahan-kesalahan tersebut, maka Anda perlu tahu apa hukum Sujud Tilawah, dalam kondisi apa seorang Muslim melakukan Sujud Tilawah, serta keutamaan Sujud Tilawah dalam Islam. 

Sujud Tilawah merupakan gerakan dalam Sholat yang dilakukan di tengah-tengah bacaan Surat. Hukum Sujud Tilawah merupakan yang jika dilakukan akan menambah amalan pahala, tetapi jika ditinggal tidak mendapat dosa.

Berikut hukum Sujud Tilawah dirangkum dari buku Panduan Tahsin Tilawah Al-Qur’an & Ilmu Tajwid.

 

Hukum Sujud Tilawah

 


Foto: Unsplash

Sujud Tilawah merupakan sujud yang dilakukan pada saat membaca ayat As Sajadah atau biasanya diberikan simbol seperti berikut: ۩

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network