LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengamanatkan perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa peraturan tersebut membagi perusahaan menjadi dua kategori, mikro dan makro.
"Dari peraturan tersebut sudah dijelaskan perusahaan ada dua kategori, perusahaan mikro dan makro," ucapnya kepada wartawan, Senin (13/03/2025).
Perusahaan dengan izin usaha mikro, seperti usaha baby sister atau penjaga toko, pembayarannya didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, dan tidak wajib mengikuti UMK.
Sementara itu, perusahaan makro dengan jumlah karyawan di atas 200 orang diwajibkan untuk membayar gaji sesuai UMK.
"Dan untuk perusahaan makro seperti para pekerja di perusahaan besar diatas karyawan 200 orang itu diwajibkan mendapatkan gajih UMK," tambahnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait