LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak menerima audiensi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak untuk membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Lebak pada Senin (24/11) tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah.
Audiensi ini dihadiri Pj. Sekda Lebak Helson Naiggolan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala DPMPTSP, serta perwakilan Polres Lebak. Keterlibatan berbagai unsur teknis menunjukkan bahwa pembahasan UMK merupakan isu strategis yang memerlukan koordinasi lintas sektor.
Dalam pertemuan itu, Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen, menyampaikan usulan kenaikan upah sebesar 10,5 persen untuk UMK 2026. Ia menjelaskan, nilai tersebut merupakan hasil kajian kebutuhan riil di lapangan berdasarkan kondisi penghasilan pekerja saat ini.
Sidik menuturkan sebagian pekerja di Lebak masih menerima upah di bawah ketentuan UMK yang berlaku, sehingga penyesuaian upah dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Sebagian pekerja masih berada di bawah standar upah. Karena itu, penyesuaian 10,5 persen kami anggap wajar demi meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujar Sidik Uwen.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
