LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengamanatkan perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa peraturan tersebut membagi perusahaan menjadi dua kategori, mikro dan makro.
"Dari peraturan tersebut sudah dijelaskan perusahaan ada dua kategori, perusahaan mikro dan makro," ucapnya kepada wartawan, Senin (13/03/2025).
Perusahaan dengan izin usaha mikro, seperti usaha baby sister atau penjaga toko, pembayarannya didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, dan tidak wajib mengikuti UMK.
Sementara itu, perusahaan makro dengan jumlah karyawan di atas 200 orang diwajibkan untuk membayar gaji sesuai UMK.
"Dan untuk perusahaan makro seperti para pekerja di perusahaan besar diatas karyawan 200 orang itu diwajibkan mendapatkan gajih UMK," tambahnya.
Rully Chaeruliyanto juga menegaskan bahwa baik perusahaan mikro maupun makro wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Untuk memfasilitasi pengaduan terkait masalah pembayaran UMK dan THR, Disnaker Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan di depan kantor Disnaker, Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung, depan Kantor Gapensi Lebak.
"Seperti biasa posko pengaduan dibuka di depan kantor Disnaker kabupaten Lebak tepatnya berada di Jalan Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung didepan Kantor Gapensi Lebak," tutupnya.
Disnaker Kabupaten Lebak akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran gaji sesuai dengan UMK tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.172.384,39.
Kenaikan UMK Lebak 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 berdasarkan keputusan Pj Gubernur Banten. Pengawasan akan dimulai setelah Surat Edaran Bupati Lebak dikeluarkan.
Jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menaikkan gaji sesuai UMK, perusahaan wajib membuat kesepakatan dengan karyawan dan melaporkannya ke Pemkab Lebak melalui Disnaker.
Selain pemantauan langsung, Disnaker juga akan melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak.
Posko pengaduan THR juga akan dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya. Meskipun tanggal pasti pembukaan posko belum ditentukan, Disnaker Lebak masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait kebijakan tanggal minimal dan maksimal pemberian THR kepada pekerja.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait