Selama enam tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, Ika hanya mendapatkan gaji Rp4 juta per bulan, tanpa hari libur, dan dengan jam kerja yang berat.
“Ika hanya mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta per bulannya, padahal semula dijanjikan Rp7 juta per bulan. Selain itu, Ika juga harus bekerja terus menerus tanpa mendapatkan libur sesuai dengan yang dijanjikan, dan jam kerjanya pun sangat berat,” ujarnya.
Saat ini, ia telah menghabiskan delapan bulan di kantor agen tenaga kerja di Irak, tanpa kepastian kapan bisa kembali ke Indonesia.
Laporan dan Tindakan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga Ika sejak 1 Maret 2025 dan akan ditindaklanjuti.
“Kami segera menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap Ika bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk proses kepulangannya ke Indonesia, terutama dari Kementerian Luar Negeri dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia,” ujar Rully.
Rully juga menjelaskan bahwa, hingga saat ini proses kepulangan Ika masih menunggu balasan dari Kementerian Luar Negeri mengenai status keberangkatan Ika yang diketahui dilakukan secara ilegal.
Namun, karena keberangkatan Ika tidak melalui jalur resmi, proses pemulangannya menjadi lebih kompleks.
“Kami sedang menunggu respons dari Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Baghdad. Karena Ika berangkat melalui jalur ilegal, agen yang memberangkatkannya juga sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
Hingga kini pihak keluarga terus berharap ada khawatir dari pemerintah yang dapat membuat Ika segera pulang, karena keluarganya sangat khawatir dan menunggu Ika pulang dengan selamat.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait