LEBAK, iNewsLebak.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendes RI pada Senin (10/03).
Aksi tersebut merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Demokrasi Kabupaten Serang Dikebiri" dan “Copot Mendes PDT”. Para mahasiswa mengecam keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam mendukung pasangan calon nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang merupakan istrinya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2025 menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Senin (24/2/2025), menyebutkan bahwa tindakan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar ketentuan netralitas pejabat negara dalam proses pemilihan kepala daerah.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait