LEBAK, iNewsLebak.id - Membayar zakat fitrah bukan hanya sekadar bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai penyempurna ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Hukum membayar zakat fitrah telah ditetapkan dalam ajaran Islam dan memiliki aturan yang jelas mengenai siapa yang wajib membayar, besaran zakat, serta waktu pembayarannya.
Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama, Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang hukum membayar zakat fitrah, dalil-dalil yang mendasarinya, serta hikmah di balik kewajiban ini.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Ilustrasi Hukum Membayar Zakat Fitrah. (Foto: Freepik)
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait