BREAKING NEWS: Pencairan THR ASN Lebak Saat Ini sedang Proses Perbup

Edies Aprilia
Ilustrasi pencairan THR untuk ASN. (Foto:Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Presiden Prabowo mengumumkan pencairan THR untuk PNS dan ASN pada 17 Maret 2025. Namun, Sekretaris BKAD Lebak, menyampaikan pencairan THR ASN di Lebak masih menunggu proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).

Sekretaris BKAD Lebak, Agung, mengatakan bahwa untuk saat ini terkait pencairan THR untuk ASN masih dalam proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Untuk mekanisme yang akan dilakukan sesuai dengan Perbub. 

“Perbup ini akan mengatur secara teknis bagaimana pembayaran THR ASN dilakukan,” kata Agung pada (15/03/2025). 

Ia menyatakan, bahwa sistem pembayaran sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang dilakukan berdasarkan amanat dengan ketentuan yang sudah tercantum. 

“Teknis pembayaran sebagaimana amanat pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025,” kata Agung. 

Proses pencairan THR ASN dilakukan sebagaimana peraturan yang berlaku, yaitu paling cepat 15 hari sebelum hari raya Idul Fitri. 

“Di PP 11/2025 hanya menyebutkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, semua tergantung dengan kondisi keuangan tiap daerah, ” jelasnya.

Agung juga mengatakan, bahwa penerima THR ASN berdasarkan pasal 2 yaitu, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada; Aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

“Di pasal 2 ini sudah jelas, siapa saja yang akan menerima THR dan gaji 13,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, bahwa jangka waktu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai dengan SE mendagri, dan harus diselesaikan minggu ini dan dilaporkan. 

“Sesuai SE mendagri, dalam minggu ini harus selesai dan dilaporkan. Pemberian THR baru bisa dilakukan setelah perbup ini beres,” pungkasnya. 

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network