Diduga Sakit Hati, Warga Rangkasbitung Bobol Bekas Kantornya di Pandeglang

Abi Rama Wicaksono
Dus hasil curian oleh RA dan GR. (Foto: istimewa)

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 07:30  WIB. Dengan bermodal obeng kedua pelaku merusak gembok gudang dan menggasak barang-barang yang ada di dalam.

Dari hasil tindak kriminal tersebut, tercatat barang-barang yang berhasil diambil antara lain 50 dus minyak goreng, 10 dus susu kental manis, dan beberapa produk pembalut wanita. Para pelaku berencana untuk menjual kembali barang-barang curian tersebut di desanya, Rangkasbitung.

Saat ini kedua tersangka sedang menjalankan proses hukum yang berlaku di Mapolres Pandeglang.

“Keduanya sudah dikirim ke Polres Pandeglang dan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana,” tutup Aziz.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network