LEBAK, iNewsLebak. id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, kapan pembayaran zakat fitrah yang tepat? Menurut ajaran Islam, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada yang berhak tepat waktu. Lalu, kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah? Simak penjelasannya berikut ini.
Menurut Nahdlatul Ulama (NU), zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
NU merujuk pada pendapat ulama Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk menyempurnakan ibadah puasa dan membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap individu, baik dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan rezeki pada malam Idul Fitri.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait