3. Sebelum Bulan Ramadan
Dalam pandangan mazhab Hanafi, ada pula pendapat yang memperbolehkan pembayaran fidyah sebelum bulan Ramadan tiba bagi mereka yang sudah mengetahui bahwa mereka tidak akan mampu berpuasa saat Ramadan.
Ini berlaku bagi orang-orang yang sudah lanjut usia atau memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ketentuan Pembayaran Fidyah
Ilustrasi pembayaran fidyah dengan uang. (Foto: Istimewa)
Fidyah harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak dilakukan. Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama lima hari, maka ia harus memberikan makanan untuk lima orang miskin.
Besaran fidyah bervariasi tergantung pada wilayah dan kondisi setempat, tetapi umumnya setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan atau uang tunai. Jika memilih makanan, penting untuk memastikan bahwa makanan tersebut diserahkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait