Pendapat Ulama Mengenai Bagaimana Hukum Dahulukan Puasa Syawal daripada Qadha Puasa Ramadan?
Terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama mengenai urutan pelaksanaan antara puasa Syawal dan qadha puasa Ramadan:
- Pendapat Pertama
Sebagian besar ulama, termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa qadha puasa Ramadan harus didahulukan.
Mereka berargumen bahwa puasa qadha adalah kewajiban, sementara puasa Syawal bersifat sunnah. Dengan demikian, seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadan sebaiknya menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawal.
- Pendapat Kedua
Beberapa ulama lain, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad, membolehkan melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu jika masih ada waktu untuk mengganti puasa Ramadan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Mereka berpendapat bahwa waktu untuk qadha lebih fleksibel dibandingkan dengan waktu pelaksanaan puasa Syawal yang terbatas pada bulan Syawal.
- Pendapat Ketiga
Ada juga pendapat yang mengizinkan seseorang untuk menggabungkan niat antara qadha dan puasa Syawal. Namun, pendapat ini masih diperdebatkan dan tidak disepakati secara luas.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait