Disperindag Lebak Sesalkan Temuan Timbangan Sawit PKS Kertajaya Tak Akurat

U Suryana
Disperindag Lebak audiensi dengan GAMMA / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Melalui audiensi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak dengan kelompok mahasiswa dari Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) pada kamis (10/04/2025), akhirnya menjawab gejolak dugaan ketimpangan timbangan sawit milik PKS Kertajaya.

Dikatakan Ahmad Hudori, Ketua Umum GAMMA, bahwa Disperindag melalui bidang metrologi telah melakukan pengecekan timbangan jembatan milik Perusaan Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya dan hasilnya timbangan ditemukan tidak akurat.

"Berdasarkan audiensi disebutkan hasil Pengecekan / Pengujian terhadap Timbangan Jembatan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PKS Kertajaya tanggal 7 April 2025 oleh Disperindag Lebak, diperoleh hasil bahwa Timbangan Jembatan Merk Every Weight Tronik Type ZM 510 No. Seri 222351600 Kapasitas 30.000 kg mengalami perubahan konstruksi seperti kropos, besi berkarat dan beton mengelupas sehingga besi struktur beton keluar yang mengakibatkan terjadi selisih atau tidak akurat pada hasil timbangan," katanya.

"Selanjutnya Disperindag melalui bidang metrologi hari ini akan mendampingi Reskrim Polres Lebak memeriksa dan melakukan penyelidikan Timbangan Jembatan di PTPN IV PKS Kertajaya" sambungnya.

Timbangan Jembatan yang tidak akurat membuat PKS Kertajaya menghentikan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang menurut GAMMA hanya akan menambah polemik.

Pasalnya, hari ini petani sawit sedang dalam masa panen sehingga tindakan menghentikan pembelian TBS sawit secara sepihak hanya akan membuat kerugian petani akibat kualitas sawit berkurang dan TBS sawit membusuk.

"Langkah PTPN IV PKS Kertajaya menyetop pembelian TBS sawit justru melanggar Peraturan Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Banten, Bab IV Hak dan Kewajiban Pasal  12 point (3) menyebutkan, Dalam hal terjadi kerusakan pabrik dan/atau kelebihan produksi TBS maka pihak perusahaan harus tetap menerima TBS dari pekebun mitranya," terang Dori.

Dori menyebutkan, jika Pihak Disperindag langsung berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan terkait penghentian sementara pengiriman TBS kelapa sawit petani ke pabrik PTPN dan sekarang menunggu arahan dari Dirjen Kementerian Perdagangan.

Dori menilai, dengan adanya bukti hasil pengecekan Timbangan Jembatan PKS Kertajaya oleh Disperindag membuat GAMMA akan segera melayangkan surat permohonan audiensi ke kantor pusat PTPN IV Palmco di Jakarta

"Kami menilai ada dugaan kelalaian dari PTPN IV PKS Kertajaya karena tidak melaporkan secara berkala ke Disperindag Lebak berdampak pada selisih hasil timbangan yang merugikan petani dan Pengepul TBS sawit. Sehingga dalam waktu dekat ini kami GAMMA akan segera melayangkan surat audiensi ke kantor pusat PTPN IV Palmco agar dapat segera melakukan pertanggung jawaban perhitungan kerugian yang di alami petani dan Pengepul TBS sawit," tegas Dori.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network