LEBAK, iNewsLebak.id - Dalam kegiatan rutin uji tera alat ukur dan timbang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menemukan adanya oknum pedagang yang berbuat curang dengan mengubah standar beban pada alat timbang mereka.
Temuan tersebut didapat saat petugas melakukan uji tera terhadap alat ukur kepada para pedagang di Pasar Rangkasbitung pada Minggu (18/05/2025).
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak, Agus Reza, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pedagang yang terbukti memodifikasi alat timbang.
“Untuk kasus demikian, kami akan langsung memberikan teguran serta memperbaiki dan menyegel timbangan atau alat ukur milik pedagang nakal agar tidak dapat dirubah lagi oleh pemiliknya,” ujar Agus pada Minggu (18/05).
Agus menyampaikan bahwa pihaknya mengadakan uji tera ulang secara berkala setiap tahun untuk semua alat ukur dan timbang pedagang. Hal ini penting guna menjaga kenyamanan dan keamanan konsumen pasar.
“Kalau untuk timbangan baru, namanya tera. Dan untuk timbangan lama, itu disebut tera ulang. Semua pedagang kami sisir, baik pedagang pasar siang, subuh, maupun pedagang malam,” ujarnya.
Agus juga memberi imbauan kepada para pedagang agar menaati peraturan dengan menggunakan alat timbang dan ukur yang sesuai standar, serta tidak memanipulasi takaran dan timbangan.
“Dalam aturannya tidak dibenarkan adanya pedagang yang menggunakan alat timbangan yang tidak standar dan tidak khusus untuk berjualan,” lanjut Agus.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait