Bagaimana Cara Mendapat Bantuan PIP? Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Aulianisa
Ilustrasi kartu PIP. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Bagaimana Cara Mendapat Bantuan PIP? Untuk memperoleh manfaat dari Program Indonesia Pintar, terdapat serangkaian langkah yang perlu diikuti.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini sangat penting dalam mendukung akses pendidikan, terutama bagi anak-anak yang menghadapi kendala finansial. Ada beberapa langkah yang membahas cara mendapatkan bantuan PIP serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh siswa dan orang tua.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah program yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka. Program ini memberikan bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Dengan adanya PIP, diharapkan angka putus sekolah dapat berkurang dan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

Bagaimana Cara Mendapat Bantuan PIP?

Untuk dapat menerima bantuan PIP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa dan orang tua. Berikut adalah kriteria penerima bantuan PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa yang memiliki KIP akan lebih mudah mendapatkan bantuan ini. 

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Siswa harus terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh pemerintah.

3. Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin

Ini termasuk anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Anak Yatim Piatu

Siswa yang merupakan yatim piatu atau berasal dari panti asuhan juga berhak mendapatkan bantuan.

5. Siswa Drop Out

Mereka yang telah putus sekolah tetapi ingin kembali melanjutkan pendidikan juga dapat mendaftar.

Cara Mendaftar untuk Mendapatkan Bantuan PIP


Ilustrasi Siswa penerima PIP. (Foto: Kemdikbud)

Proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PIP cukup sederhana, namun memerlukan beberapa langkah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Siapkan Dokumen Penting

Persiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS.

2. Daftar di Sekolah atau Lembaga Pendidikan Terdekat

Siswa harus mendaftarkan diri di sekolah atau lembaga pendidikan setempat. Sekolah akan mencatat data siswa dan memasukkannya ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Verifikasi Data

Setelah pendaftaran, data siswa akan diverifikasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat. Jika memenuhi syarat, siswa akan ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP.

4. Pencairan Dana

Setelah terverifikasi, dana PIP akan disalurkan melalui lembaga penyalur. Sekolah akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua mengenai jadwal pencairan dana.

Besaran Bantuan PIP

Bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa:

- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun.

- Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun.

Bantuan ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan siswa.

Mendapatkan bantuan PIP adalah langkah penting bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar, siswa dan orang tua dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal.

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait pendaftaran dan pencairan dana melalui sumber resmi pemerintah agar tidak ketinggalan kesempatan berharga ini.

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network