Ucan juga mengatakan kegiatan jodang tanam umumnya banyak dilakukan pihak nelayan dari luar wilayah Banten, yang tentunya memiliki bos besar. Dulu kegiatan masih tradisional hanya memasang jaring biasa dan dianggap ilegal.
"Sekarang kegiatan pemasangan zodang tanam ini dibolehkan selama menempuh perijinan, tapi dampaknya terhadap nelayan yang mencari ikan itu jelas berkurang, kami sendiri sampai sejauh ini belum mengetahui jumlah kuota ijin BBL bagi nelayan di wilayah selatan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan, Dwi Yudi Siswanto, S. Kom, MM.Si, saat menjawab pertanyaan dari para nelayan akan merespon setiap yang disampaikan oleh para nelayan, tentu dengan peraturan yang berlaku saat ini. Oleh karenanya perlu pendalaman dan kajian agar tidak merugikan nelayan.
"Apa yang disampaikan hari ini, akan menjadi perhatian kami di kelautan untuk jadi bahan evaluasi kami kedepan mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan nelayan, termasuk dengan kegiatan zodang tanam selama itu memenuhi perijinannya dibolehkan," tuturnya.
Untuk hal lainnya, menurut Dwi, mengenai kuota atau jumlah BBL yang memenuhi perijinan yang ada di Dinas Kelautan, saat ini berjumlah 4.962.000 sebagaimana data dari dinas yang telah direkomendasikan terlebih dahulu dari Kabupaten Lebak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait