LEBAK, iNewsLebak.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik adalah metode penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera pengawas untuk secara otomatis merekam pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Meskipun sistem ETLE telah beroperasi sejak 2021, masih banyak warga yang belum memahami cara cek tilang ETLE. Hal ini disebabkan oleh perbedaan signifikan antara prosedur ETLE dan tilang konvensional, di mana pelanggar langsung ditindak di tempat dan diwajibkan mengikuti sidang.
Berikut cara cek tilang ETLE lewat ponsel yang Anda bisa lakukan di mana saja.
Cara Cek Tilang ETLE
- Kunjungi laman resmi ETLE PMJ dengan menyalin link di samping: https://etle-pmj.id/
- Pada pojok kanan atas layar, pilih “Cek Data,” setelah itu sistem akan menampilkan menu data kendaraan.
- Isi data kendaraan berupa: Nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Kemudian klik “Cek Data” yang berada tepat di bawah data-data kendaraan.
- (a) Jika kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan "No data available"
(b) Namun, apabila terdeteksi adanya pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap yang mencakup waktu kejadian, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, serta jenis kendaraan yang ditilang.
Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Tidak Tertilang
Tilang melalui sistem berbasis online ini jauh lebih ketat dibanding tilang konvensional yang biasa dilakukan oleh polisi di pinggir jalan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait