Berdasarkan keterangan oleh polisi, setidaknya ada 10 hal yang perlu diperhatikan agar tidak tertilang oleh ETLE:
- Taati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan setiap saat.
- Pastikan Anda selalu mengenakan sabuk pengaman ketika berada di dalam kendaraan(jika menggunakan roda 4).
- Prioritaskan konsentrasi saat berkendara. Jangan mengoperasikan ponsel selama mengemudi.
- Jangan melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Sistem ETLE akan mencatat dan menindak pelanggaran tersebut.
- Hindari penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah.
- Jangan menerobos lampu merah.
- Gunakan alat-alat keselamatan: jika Anda menggunakan mobil, pakai sabuk pengaman dan jika Anda menggunakan motor pakailah helm.
- Tidak boleh bergoncengan lebih dari dua orang (motor).
- Selalu menyalakan lampu (motor)
- Pastikan kendaraan Anda berada di jalur yang tepat, dan jangan sekali-kali berkendara berlawanan arah.
Hal-hal di atas merupakan sebab sistem ETLE mengkategorikan Anda dalam pengemudi yang melanggar.
Bagaimana Cara Membuka Blokir STNK
Jika Anda mendapatkan tilang, segera selesaikan pembayaran denda atau proses tilang melalui situs web ETLE. Apabila Anda menunda penyelesaian, STNK kendaraan Anda akan secara otomatis diblokir oleh sistem.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika STNK Anda sudah terlanjur terblokir mengutip dari laman Polda Metro Jaya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait