Ini Dia Cara Cek Tilang ETLE Lewat Ponsel dan Cara Membuka Blokir STNK

Abi Rama Wicaksono
Berbeda dengan tilang konvensional, ETLE memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara konsisten dan tanpa henti, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. (Foto: MPI)

Berdasarkan keterangan oleh polisi, setidaknya ada 10 hal yang perlu diperhatikan agar tidak tertilang oleh ETLE:

  1. Taati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan setiap saat.
  2. Pastikan Anda selalu mengenakan sabuk pengaman ketika berada di dalam kendaraan(jika menggunakan roda 4).
  3. Prioritaskan konsentrasi saat berkendara. Jangan mengoperasikan ponsel selama mengemudi.
  4. Jangan melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Sistem ETLE akan mencatat dan menindak pelanggaran tersebut.
  5. Hindari penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah.
  6. Jangan menerobos lampu merah.
  7. Gunakan alat-alat keselamatan: jika Anda menggunakan mobil, pakai sabuk pengaman dan jika Anda menggunakan motor pakailah helm.
  8. Tidak boleh bergoncengan lebih dari dua orang (motor).
  9. Selalu menyalakan lampu (motor)
  10. Pastikan kendaraan Anda berada di jalur yang tepat, dan jangan sekali-kali berkendara berlawanan arah.

Hal-hal di atas merupakan sebab sistem ETLE mengkategorikan Anda dalam pengemudi yang melanggar. 

Bagaimana Cara Membuka Blokir STNK

Jika Anda mendapatkan tilang, segera selesaikan pembayaran denda atau proses tilang melalui situs web ETLE. Apabila Anda menunda penyelesaian, STNK kendaraan Anda akan secara otomatis diblokir oleh sistem.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika STNK Anda sudah terlanjur terblokir mengutip dari laman Polda Metro Jaya.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network