Membuka Blokir Secara Online
- Kunjungi laman ETLE dengan menyalin link di samping: https://etle-pmj.id/
- Masukan nomor referensi tilang yang tertulis di surat tilang Anda.
- Kemudian sistem akan memproses dan memberikan Anda nomor Virtual Account (BRIVA) untuk segera melakukan pembayaran tilang.
- Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, Mobile Banking, atau teller bank.
- Blokir akan otomatis terbuka dalam rentang waktu satu menit setelah pembayaran berhasil.
Membuka Blokir Secara Offline
Pemilik kendaraan dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut: KTP, STNK, surat tilang dari ETLE, dan bukti pembayaran denda tilang.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait