Ini Dia Cara Cek Tilang ETLE Lewat Ponsel dan Cara Membuka Blokir STNK

Abi Rama Wicaksono
Berbeda dengan tilang konvensional, ETLE memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara konsisten dan tanpa henti, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. (Foto: MPI)

Membuka Blokir Secara Online

  1. Kunjungi laman ETLE dengan menyalin link di samping: https://etle-pmj.id/
  2. Masukan nomor referensi tilang yang tertulis di surat tilang Anda.
  3. Kemudian sistem akan memproses dan memberikan Anda nomor Virtual Account (BRIVA) untuk segera melakukan pembayaran tilang.
  4. Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, Mobile Banking, atau teller bank.
  5. Blokir akan otomatis terbuka dalam rentang waktu satu menit setelah pembayaran berhasil.

Membuka Blokir Secara Offline


Pemilik kendaraan dapat langsung mengunjungi Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut: KTP, STNK, surat tilang dari ETLE, dan bukti pembayaran denda tilang.



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network