Daftar Terkini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025

Aulianisa
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Foto: MPI)

LEBAK, iNewsLebak.id - Penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan tahun 2025 mencakup 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan akses pengobatan gratis bagi masyarakat Indonesia, ada beberapa kondisi yang tidak termasuk dalam cakupannya, seperti penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik, perataan gigi kosmetik, serta penyakit yang timbul akibat tindak pidana atau penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan.

Daftar ini penting diketahui agar peserta BPJS Kesehatan dapat memahami batasan layanan yang ditanggung dan mempersiapkan alternatif pengobatan jika diperlukan.

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025


Ilustrasi cek kesehatan. (Foto: Freepik)

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti pemasangan behel (orthodontik).

4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Implikasi bagi Peserta BPJS Kesehatan

Mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2025 sangat penting agar peserta dapat mengantisipasi biaya pengobatan yang mungkin harus ditanggung sendiri.

Misalnya, jika seseorang membutuhkan perawatan estetika atau pengobatan infertilitas, maka biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Selain itu, peserta juga harus berhati-hati dalam memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS agar layanan yang diterima dapat dijamin.

BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi utama dalam memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Namun, daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2025 menunjukkan bahwa ada batasan tertentu dalam cakupan layanan.

Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memahami daftar ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih baik dan menghindari risiko biaya pengobatan yang tidak terduga.Dengan memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2025, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan dan mempersiapkan alternatif pengobatan jika diperlukan.



Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network