LEBAK, iNewsLebak.id - Oknum guru PPPK SMA 1 Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten berinisial A yang diduga menghamili siswinya sendiri bakal mendapat sanksi skorsing.
Hal ini dikatakan PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman Hakim kepada iNews Lebak, Selasa (22/4/2025) siang.
"Kami sudah perintahkan Kepsek dan KCD untuk memproses yang bersangkutan, sampai kepada penskorsingan sambil menunggu proses kepegawaian," kata Lukman.
Ia juga mengapresiasi media dalam mengawal kasus yang mencoreng citra dunia pendidikan tersebut, "Terima kasih atensinya," tambah Lukman.
Tak hanya Kepala Dindikbud, Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Banten juga menanggapi kasus ini dan memberikan tanggapan serta beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait