Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pencairan ini akan dimulai paling cepat pada Juni 2025 dan sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Siapa Saja Penerima Gaji 13?
Penerima gaji 13 tahun 2025 mencakup sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk PNS aktif, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, ada beberapa pengecualian, seperti PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penempatan, tidak berhak menerima gaji 13.
Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS
Ilustrasi gaji 13 pensiunan PNS. (Foto: Freepik)
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan lain yang diterima saat masa aktif. Besaran ini berbeda sesuai golongan dan masa kerja masing-masing penerima.
Gaji 13 ini biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok dan tunjangan, sehingga menjadi tambahan yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan menengah.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait