Inspirasi di Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2025

U Suryana
Hida Nurhidayat, S.Pd., M.M, Praktisi Pendidikan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten / foto: istimewa

Hal-hal seperti ini memang wajar di negara demokrasi, adanya kritik dan protes dari masyarakat bahkan dari lembaga-lembaga kontrol sosial yang tentunya punya landasan interprestasi tersendiri atas  produk hukum baik secara subjektif maupun objektif. Tetapi pemikiran-pemikiran seperti itu alangkah baiknya dikaji dan dikomparasi atau dipertimbangkan secara rasional terlebih dahulu antara kebermanfaatan esensi, tujuan, dampak positif dari kegiatan edukatif dengan kemudharatan yang tergambar akan terjadi atau contoh kasuistik yang sudah terjadi.

Melihat kondisi ini pemerintah tentu harus mencari benang merah dengan amat pentingnya dibuat kebijakan yang rasional dan equlified, di satu sisi tidak harus membunuh esensi dari kegiatan-kegiatan pengembangan pendidikan yang telah didesain sedemikian rupa dalam program institusi pendidikan, di sisi lain pemerintah juga harus memperhatikan beban yang mesti ditanggung oleh orang tua siswa terkait dengan kegiatan kependidikan tersebut.

Pada akhirnya, contoh di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan yang bersifat konvensional pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP. Point penting dari surat edaran tersebut kaitan dengan kegiatan perpisahan, diantaranya:

Pelaksanaan kegiatan tidak bersifat wajib

Pelaksanaan kegiatan tidak memberatkan orang tua/wali siswa.

Pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Kemudian Kepala Dinas pendidikan Provinsi Banten mengeluarkan juga surat himbauan untuk SMA, SMK dan SKh, dengan nomor surat: 400.3/7454-Dindikbud/202,  dan point penting yang berkaitan dengan kegiatan perpisahan dalam surat himbauan tersebut, bilamana memaksakan kegiatan perpisahan, diantaranya:

Satuan Pendidikan tidak melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan.

Kegiatan perpisahan tidak diperkenankan melakukan pungutan-pungutan ke wali murid.

Kegiatan perpisahan menggunakan ruangan kelas yang ada atau di dalam lingkungan Satuan Pendidikan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network