LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan resmi siap menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor 422/Kep.85-Disdik/2025 tanggal 17 Maret 2025, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/Kep.261-Disdik/Kab/III/2025 tentang penetapan daya tampung per rombongan belajar untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono, menyatakan bahwa penerapan SPMB merupakan kegiatan rutin tahunan dan pihaknya telah menyiapkan segala persyaratan teknis.
“SPMB ini kegiatan rutin tahun, kami pada intinya siap menerapkan pada tahun ajaran 2025/2026 di jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD dan SMP,” ujarnya.
Pendekatan zonasi atau rayon pembagian sekolah dilakukan berdasarkan wilayah administratif pedukuhan (Rukun Warga) untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan daya tampung sekolah agar proses penerimaan siswa baru berjalan optimal dan tidak melebihi kapasitas sekolah.
Pelaksanaan SPMB di Lebak tahun ini masih dilakukan secara tatap muka, karena perangkat untuk sistem daring belum tersedia.
“Untuk pelaksanaan teknis SPMB kami lakukan secara tatap muka, belum secara online. Ini kenapa? Karena kami belum menyiapkan perangkatnya,” tuturnya.
Untuk memastikan kelancaran, Dinas Pendidikan juga menggelar simulasi penerimaan di sejumlah sekolah sebagai persiapan teknis dan memberikan pemahaman kepada orang tua calon siswa. Simulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pelaksanaan SPMB di 273 SMP dan 775 SD di wilayah Kabupaten Lebak.
Dinas Pendidikan juga membuka posko pengaduan teknis selama proses penerimaan berlangsung guna mengatasi kendala yang mungkin muncul dan memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan sistem baru ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Pelaksanaan SPMB mengikuti regulasi nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan sistem PPDB sebelumnya.
Pemerintah daerah juga melakukan evaluasi berkala dan integrasi data penerimaan murid baru ke dalam sistem Dapodik untuk menjamin akurasi dan transparansi data.
Dengan kesiapan ini, Kabupaten Lebak optimis SPMB tahun ajaran 2025/2026 akan berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di daerah tersebut.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait