Perbedaan SPMB dan PPDB, Sistem Baru Penerimaan Murid Tahun 2025

Aulianisa
Mendikdasmen Abdul Muti, menjelaskan perbedaan SPMB dan PPDB dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: Kemendikdasmen).

LEBAK, iNewsLebak.id - Perbedaan SPMB dan PPDB sering menjadi pertanyaan penting bagi calon peserta didik baru dan orang tua yang ingin memahami proses penerimaan di dunia pendidikan. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada 30 Januari 2025 telah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, bahwa perubahan ini bukan sekedar pergantian nama, tetapi juga mencakup pembaruan sistem untuk meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak Indonesia.

Kemendikdasmen berharap bahwa dengan adanya SPMB, proses penerimaan siswa baru akan lebih adil dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi semua calon siswa, terutama bagi mereka dari latar belakang yang kurang mampu melalui jalur afirmasi yang luas.

Apa Itu SPMB Pengganti PPDB?

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada dasarnya adalah proses yang sama, yaitu seleksi dan penerimaan siswa baru di sekolah atau lembaga pendidikan.

Ilustrasi Perbedaan SPMB dan PPDB. (Foto: Istimewa)
 
Proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
 
SPMB akan menggantikan PPDB mulai tahun 2025. Tujuan dari SPMB adalah untuk memilih dan menyeleksi calon siswa yang akan diterima di sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah atau dinas pendidikan.


Editor : Imam Rachmawan

Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update